Wednesday, June 30, 2010

Biaya SIM, STNK, TNKB dan BPKB Naik Mulai Juli

Mulai awal Juli 2010, Pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kenaikan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.

Berikut ini besarnya kenaikan biaya pembuatan atau perpanjangan:

SIM
Biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru: Rp 120 ribu (semula Rp 75 ribu). Perpanjangannya: Rp 80 ribu (semula Rp 60 ribu).

Biaya pembuatan SIM C : Rp 100 ribu(semula Rp 75 ribu).
Perpanjangannya: Rp 75 ribu (semula Rp 60 ribu)

Biaya penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) : Rp 50 ribu dan biaya perpanjangan: Rp 30 ribu.

Biaya pembuatan SIM Internasional baru :Rp 250 ribu
Perpanjangannya: Rp 225 ribu.

STNK
Biaya penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga atau angkutan umum akan naik menjadi Rp 50 ribu dari semula Rp 25 ribu. Untuk Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, menjadi Rp 75 ribu dari semula Rp 50 ribu.

TNKB
Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sama halnya dengan tarif awal pada kendaraan roda empat atau lebih, yang semula Rp 20 ribu akan naik menjadi Rp 50 ribu.

BPKB
Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda 2 dan 3 naik menjadi Rp 80 ribu dari semula Rp 70 ribu. Sedangkan bagi roda empat atau lebih yang biaya awalnya Rp 80 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.

No comments: